Rabu, 15 Oktober 2008

TUGAS 3

PEDEKATAN KESELAMATAN KERJA

DEFINISI KECELAKAAN :

Suatu kejadian yang tidak diinginkan, tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian material, disfungsi atau kerusakan alat/bahan, cedera, korban jiwa, kekacauan produksi . Kecelakaan tidak harus selalu ada korban manusia atau kekacauan, yang jelas kejadian tersebut telah berdampak menimbulkan kerugian.

MENGAPA KECELAKAAN TERJADI ?

Setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada faktor penyebabnya, diantaranya :

- UNSAFE CONDITION

- UNSAFE ACTION

Pendapat berbagai Ahli K3 yang cukup radikal, 2 ( dua ) factor diatas merupakan gejala akibat buruknya penerpan dan kurangnya Komitmen Manajemen terhadap K3 itu sendiri.

Beberapa contoh UNSAFE CONDITION :

- Peralatan kerja yang sudah usang ( tidak laik pakai ).

- Tempat kerja yang acak-acakan- Peralatan kerja yang tidak ergonomis.

- Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung ( penutup ).

- Tempat kerja yang terdapat Bahan Kimia Berbahaya yang tidak dilengkapi sarana pengamanan

- Dll

Pencegahan kecelakaan yang berorientasi kepada perbaikan tersebut di atas hanya merupakan penanggulangan terhadap gejala saja.

Beberapa contoh UNSAFE ACTION :

- Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD)

- Pekerja yang mengabaikan Peraturan K3.

- Merokok di daerah larangan merokok.

- Bersendau gurau pada saat bekerja.

- Dll.

MENGAPA KARYAWAN MELAKUKAN TINDAKAN KURANG AMAN ( UNSAFE ACTION ) ?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak Kurang AMAN dalam melakukan pekerjaan, antara lain :
A. Tenaga kerja tidak tahu tentang :

1. Bahaya – bahaya di tempat kerjanya

2. Prosedur Kerja Aman3. Peraturan K34. Instruksi Kerja dll.

B. Tenaga kerja kurang terampil (skill) dalam :

1. Mengoperasikan mesin produksi (AMP, crushing plant, dll)

2. Mengemudikan kendaraan.

3. Mengoperasikan alat besar.

4. Memakai alat – alat kerja (toll) dll

C. KEKACAUAN SISTEM MANAJEMEN K3

1. Menempatkan tenaga kerja tidak sesuai keahlian

2. Penegakan peraturan yang lemah

3. Paradigma dan komitmen K3 yang tidak mendukung

4. Tanggungjawab K3 tidak jelas

5. Anggaran tidak mendukung

6. Tidak ada audit K3 dll.

KONSEP PENCEGAHAN KECELAKAAN DAPAT MENGGUNAKAN PENDEKATAN 4-E :

1. EDUCATION

Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan Kecelakaan. Pelatihan K3 harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.Contoh : Pelatihan Dasar K3 untuk Karyawan baru,Pelatihan K3 Supervisor, Pelatihan Manajemen K3.

2. ENGINEERING

Rekayasa dan Riset dalam bidang Teknologi dan Keteknikan dapat dilakukan untuk mencegah suatu kecelakaanContoh : pemasangan safety valve pada bejana tekan, pemasangan alat pemadam otomatis,dll

3. ENFORCEMENT

Penegakan Peraturan K3 dan pembinaan berupa pemberian sanksi harus dilaksanakan secara tegas terhadap pelanggar peraturan K3 (penerapannya harus konsisten dan konsekwen)

4. EMERGENCY RESPONS

Setiap karyawan atau orang lain yang memasuki tempat kerja yang memiliki potensi bahaya besar harus memahami langkah-langkah penyelamatan bila terjadi keadaan darurat.Contoh : kebakaran, bencana alam Dll

Diadopsi dari : safety4abipraya, PT Brantas Abipraya (Persero)

Tidak ada komentar: