Rabu, 22 Oktober 2008

Sistem Penerangan Ruang Kerja

penerangan atau pencahayaan yang baik pada suatu ruangan kerja, memungkinkan pekerja mengerjakan objek pekerjaannya dengan cepat dan jelas.Sebaliknya pencahayaan yang buruk dapat menimbulkan beberapa akibat, antara lain:
1.kelelahan mata sehingga berkurangnya daya dan efisiensi kerja
2.Kelelahan mental
3.Keluhan pegal di daerah mata dan keluhan sakit kepala disekitar mata
4.Kerusakan penglihatan
5.Meningkatnya kecelakaan kerja.

Faktor Pencahayaan di dalam Ruang ini mempunyai dua kriteria yaitu :

Pencahayaan alami ( Natural Lighting ) dan pencahayaan buatan ( Artifical Lighting ).

Cahaya buatan adalah cahaya yang berasal dari hasil karya manusia berupa lampu yang dapat menyinari ruangan sebagai pengganti jika sinar matahari tidak ada. Cahaya buatan yang tidak baik tentunya akan mengganggu aktivitas keseharian kita, misalnya ditempat kita bekerja. Bahkan, dengan cahaya buatan yang baik dan disaring dari “kesilauan” akan bisa mempertinggi aktivitas kita dalam bekerja jika dibandingkan jika beraktivitas pada cahaya siang alamiah.

Efek pencahayaan ini bisa terjadi melalui tiga cara, yaitu; direct (langsung), dimana cahaya yang diterima langsung dari sumbernya, misalnya lampu meja untuk membaca; indirect (tak langsung), dimana bila cahaya yang diterima merupakan hasil pantulan dinding dan loteng, seperti halnya di ruang tamu; semi direct (genural diffusing), apabila cahaya itu datang dan dipancarkan kesegala jurusan, seperti halnya di kantor-kantor.
Dalam menggunakan cahaya buatan, haruslah memenuhi beberapa syarat agar tidak menimbulkan gangguan pada kesehatan mata, yaitu;

Pertama, pencahayaan buatan tidak boleh menimbulkan pertambahan udara (di tempat kerja, misalnya) yang berlebihan. Jika hal ini terjadi, diusahakan supaya suhu tersebut turun, misalnya dengan mengusahakan pengaturan ventilasi, AC, dan fan;
Kedua, sumber haruslah bisa memberikan pencahayaan dengan intensitas yang tetap, menyebar, merata, tidak berkedip-kedip, tidak menyilaukan, dan tidak menimbulkan bayangan yang mengganggu.

Ketiga, pencahayaan haruslah cukup intensitasnya, sesuai dengan beban aktivitas (bekerja) yang dilakukan oleh seseorang yang sedang melakukan suatu pekerjaan.

Dengan demikian, pergunakanlah pencahayaan atau penerangan sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mata kita. Sebab, jika cahaya berlebihan hal ini bisa menimbulkan kerusakan dan kelelahan pada mata kita. Bahkan, jika terlalu berlebihan cahaya pun bisa mengakibatkan kebutaan.

Rabu, 15 Oktober 2008

TUGAS 3

PEDEKATAN KESELAMATAN KERJA

DEFINISI KECELAKAAN :

Suatu kejadian yang tidak diinginkan, tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian material, disfungsi atau kerusakan alat/bahan, cedera, korban jiwa, kekacauan produksi . Kecelakaan tidak harus selalu ada korban manusia atau kekacauan, yang jelas kejadian tersebut telah berdampak menimbulkan kerugian.

MENGAPA KECELAKAAN TERJADI ?

Setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada faktor penyebabnya, diantaranya :

- UNSAFE CONDITION

- UNSAFE ACTION

Pendapat berbagai Ahli K3 yang cukup radikal, 2 ( dua ) factor diatas merupakan gejala akibat buruknya penerpan dan kurangnya Komitmen Manajemen terhadap K3 itu sendiri.

Beberapa contoh UNSAFE CONDITION :

- Peralatan kerja yang sudah usang ( tidak laik pakai ).

- Tempat kerja yang acak-acakan- Peralatan kerja yang tidak ergonomis.

- Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung ( penutup ).

- Tempat kerja yang terdapat Bahan Kimia Berbahaya yang tidak dilengkapi sarana pengamanan

- Dll

Pencegahan kecelakaan yang berorientasi kepada perbaikan tersebut di atas hanya merupakan penanggulangan terhadap gejala saja.

Beberapa contoh UNSAFE ACTION :

- Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD)

- Pekerja yang mengabaikan Peraturan K3.

- Merokok di daerah larangan merokok.

- Bersendau gurau pada saat bekerja.

- Dll.

MENGAPA KARYAWAN MELAKUKAN TINDAKAN KURANG AMAN ( UNSAFE ACTION ) ?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak Kurang AMAN dalam melakukan pekerjaan, antara lain :
A. Tenaga kerja tidak tahu tentang :

1. Bahaya – bahaya di tempat kerjanya

2. Prosedur Kerja Aman3. Peraturan K34. Instruksi Kerja dll.

B. Tenaga kerja kurang terampil (skill) dalam :

1. Mengoperasikan mesin produksi (AMP, crushing plant, dll)

2. Mengemudikan kendaraan.

3. Mengoperasikan alat besar.

4. Memakai alat – alat kerja (toll) dll

C. KEKACAUAN SISTEM MANAJEMEN K3

1. Menempatkan tenaga kerja tidak sesuai keahlian

2. Penegakan peraturan yang lemah

3. Paradigma dan komitmen K3 yang tidak mendukung

4. Tanggungjawab K3 tidak jelas

5. Anggaran tidak mendukung

6. Tidak ada audit K3 dll.

KONSEP PENCEGAHAN KECELAKAAN DAPAT MENGGUNAKAN PENDEKATAN 4-E :

1. EDUCATION

Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan Kecelakaan. Pelatihan K3 harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.Contoh : Pelatihan Dasar K3 untuk Karyawan baru,Pelatihan K3 Supervisor, Pelatihan Manajemen K3.

2. ENGINEERING

Rekayasa dan Riset dalam bidang Teknologi dan Keteknikan dapat dilakukan untuk mencegah suatu kecelakaanContoh : pemasangan safety valve pada bejana tekan, pemasangan alat pemadam otomatis,dll

3. ENFORCEMENT

Penegakan Peraturan K3 dan pembinaan berupa pemberian sanksi harus dilaksanakan secara tegas terhadap pelanggar peraturan K3 (penerapannya harus konsisten dan konsekwen)

4. EMERGENCY RESPONS

Setiap karyawan atau orang lain yang memasuki tempat kerja yang memiliki potensi bahaya besar harus memahami langkah-langkah penyelamatan bila terjadi keadaan darurat.Contoh : kebakaran, bencana alam Dll

Diadopsi dari : safety4abipraya, PT Brantas Abipraya (Persero)